Syarat Pencairan Jamsostek dan Tata Caranya

Bila anda adalah pekerja swasta tentu anda sudah diikutkan dalam asuransi Jamsostek. Jamsostek adalah perusahaan bentukan pemerintah yang memiliki tugas mengurusi jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Saat ini Jamsostek telah berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan Jamsostek sendiri meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), TK-LHK (tenaga kerja di luar hubungan kerja) dan jasa konstruksi. Premi yang dibayarkan setiap bulannya biasanya akan mengendap dalam JHT. JHT bisa dicairkan bila telah memenuhi beberapa ketentuan. Syarat pencairan Jamsostek untuk JHT :
syarat pencairan jamsostek,jamsostek terbaru,sebelum 5 tahun,dana jamsostek,tata cara pencairan dana jamsostek,jamsostek kartu hilang,jika kartu hilang,

- Memiliki Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
- Telah berumur 55 tahun.
- Menderita cacat tetap dengan bukti surat keterangan dari dokter
- Meninggal dunia dengan bukti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan
- Bermukim di negara lain dan tak kembali lagi ke Indonesia dengan menyertakan surat pernyataan tak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi Paspor dan fotokopi VISA
- Menjadi PNS, TNI Polri
- Di-PHK dengan lama kepesertaan minimal selama 5 tahun dengan masa tunggu selama 1 bulan.

Bila ketentuan di atas ada yang sudah terpenuhi maka peserta berhak mengklaim dana JHT di kantor Jamsostek. Pemohon harus datang sendiri sebab akan dilakukan verifikasi dokumen, wawancara dan pengambilan foto. Berkas persyaratan yang mesti dibawa adalah :

- Kartu Jamsostek berikut fotokopiannya
- KTP dan fotokpiannya
- KK dan fotokopiannya
- Surat keterangan PHK dari perusahaan terdahulu
- Fotokopi buku tabungan (tak harus)

Tempatkan semua berkas ke dalam amplop hijau transparan yang bisa diminta ke petugas di sana dan masukkan ke drop box. Petugas akan memanggil untuk verifikasi data yang kita berikan. Dan bila memang sudah lengkap, kita akan diminta mengambila nomer antrian di petugas keamanan. Tinggal menunggu panggilan klaim. Setelah antrian kita di panggil, petugas akan melakukan verifikasi semua berkas dan data dan juga akan wawancarai. Bila sudah sesuai maka kita akan diambil fotonya dan semua berkas asli akan dikembalikan selain kartu Jamsostek.

Jika jumlah dana JHT yang diklaim kurang dari Rp.10 juta bisa diambil langsung dengan mengambil antrian lagi. Petugas pada loker pembayaran akan membayarkan sesuai nominal yang ada. Namun jika jumlah yang diklaim lebih dari Rp.10 juta atau memang anda menginginkan dana klaim ditransfer saja maka cukup berikan fotokopi buku tabungan saja.