Cara Urus e-KTP Hilang Beserta Syarat dan Biayanya

Setiap warganegara Indonesia yng telah memenuhi syarat umur harus memiliki KTP. Terlebih dengan adanya program pemerintah mengenai e-KTP. KTP elektronik atai e-KTP adalah program pemerintah di bidang kependudukan untuk pendataan setiap warganegara secara tepat. E-KTP pun diluncurkan untuk mencegah seseorang bisa memiliki KTP lebih dari satu. E-KTP ini berlaku seumur hidup selama tidak hilang. Lalu bagaimana jika kartu biru ini hilang? Bagaimana cara urus e-KTP hilang? Apa saja syarat-syarat dan berapa biayanya?

Bagi penduduk yang kehilangan e-KTP, harus mengurusnya untuk mendapatkan pengganti. Syarat-syarat untuk mengurus e-KTP, pertama adalah meminta surat keterangan kehilangan dari polisi dan juga menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya siapkan pasfoto ukuran 2 x 3cm atau 3 x 4cm saat mengurus di kelurahan atau kantor kepala desa. Pasfoto ukuran 4 x 6cm menggunakan latar belakang merah bila tahun kelahiran ganjil atau biru bila tahun kelahiran genap harus pula disiapkan saat mengurus di kantor kecamatan. Bila memang masih ada fotokopi e-KTP yang hilang bisa juga disertakan.

Begitu surat keterangan kehilangan dari polisi sudah di tangan, selanjutnya adalah meminta surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW tempat domisili. Setelah itu proses dilanjutkan ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa. Di sana tunjukkan surat pengantar dan surat kehilangan kepada pegawai kelurahan. Pihak kelurahan akan memberikan Formulir Permohonan KTP untuk diisi. Sesudah didata dan diteken Lurah atau Kepala Desa, bawa Formulir Permohonan KTP dan surat keterangan kehilangan polisi serta fotokopi KK untuk pengurusan di kantor kecamatan.

Di kantor kecamatan tumpuk dokumen yang dibawa ke keranjang dan tunggu giliran. Setelah diproses pemohon akan diberikan surat tanda terima dimana di dalamnya tertera tanggal pengambilan e-KTP. Biaya pembuatan e-KTP hilang sebenarnya tanpa biaya sama sekali. Namun menurut kebiasaan, di setiap titik pengurusan sudah disediakan semacam kotak sumbangan yang boleh diisi seikhlasnya. Mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan termasuk di kepolisian sering terlihat kotak sumbangan ini.

Saat ini setiap pelayanan publik di setiap daerah kebanyakan sudah berbasis elektronik. Dengan memiliki e-KTP yang berlaku secara nasional ini maka setiap warganegara akan lebih mudah saat mereka mengurus dokumen-dokumen lain seperti paspor, pembukaan rekening bank, PBB, BPJS dan sebagainya. Yang cukup canggih dari e-KTP ini adalah tak dapat digandakan atau dipalsukan sebab di dalam lapisannya telah ditanamkan chip yang berisi data-data pemegang termasuk data biometrik berupa sidik jari, dua iris mata dan foto wajah.