Cara Cek SK Sertifikasi Guru atau SK Tunjangan Profesi Guru

Di tahun 2014 kemarin Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 6 triliun Rupiah sudah cair. Terlebih dulu Surat Keputusan (SK) penerimaan Tunjangan Profesi Guru atau SK sertifikasi guru sudah dikeluarkan Kemendikbud. Itu artinya para guru dalam waktu dekat akan memperoleh dana tunjangan Profesi Guru yang akan diterima sebanyak 4 kali setiap 3 bulan sekali.
Cara Cek SK Sertifikasi Guru atau SK Tunjangan Profesi Guru,

Namun dana ini akan terhambat diperoleh jika SK Sertifikasi Guru mereka belum diterbitkan. Untuk itu para guru harus tahu cara cek SK Sertifikasi Guru mereka memang sudah keluar atau belum. Berikut tata cara pengecekannya :

1. Akses website Lapor Tunjangan Dikdas dengan membuka alamat link-link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

2. Sesudah itu akan terbuka halaman log-in yang bisa dilakukan dengan menginputkan nomer NUPTK dan password. Password berupa tanggal lahir menggunakan format penulisan YYYYMMHH. Misalnya : 11 September 1973 maka input ke kolom password adalah 19730911.

3. Berikutnya isikan kombinasi huruf dan angka sebagai kode konfirmasi atau kode captcha yang berada di bawah kolom password. Cek bahwa kode yang diisikan sudah betul.

4. Bila berhasil masuk selanjutnya akan disuguhkan data diri, data NUPTK dan laporan tunjangan guru dimana satu diantara adalah tunjangan fungsional.

5. Ada juga nomor dan tanggal SK tunjangan akan disertakan pada data diri sekaligus juga bank penyalur tunjangan dengan nomer rekeningnya sekalian.

6. Sementara jika tidak tertampil SK sertifikasi guru maka website akan menampilkan data : dData Individu menurut DAPODIKS, status NUPTK di Database NUPTK, Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, Rombongan Belajar (Rombel), tunjangan profesi dan catatan masalah.

Penerima tunjangan ini disyaratkan guru yang mempunyai jam mengajar setidaknya 24 jam setiap minggunya sekaligus tak sedang menduduki jabatan struktural. Untuk guru yang sudah lulus sertifikasi akan menerima tunjangan sejumlah gaji pokok. Sementara bagi guru non PNS yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebanyak Rp.300 ribu. Untuk para guru yang mengajar di wilayah terpencil dan wilayah khusus akan memperoleh ekstra tunjangan sebesar Rp.1,5 juta.