Cara Daftar Asuransi Jamsostek Bagi Perusahaan, Perorangan dan Pekerja Konstruksi

Program Jamsostek adalah asuransi bagi tenaga kerja yag akan memberikan hak berujud santunan tunai ataupun pelayanan kesehatan. Program Jamsostek akan mengkover kebutuhan dasar setiap pesertanya dari resiko sosial ekonomi misalnya terjadinya kecelakaan, menderita sakit, hamil, dll dengan premi yang murah baik bagi perusahaan ataupun pekerja. Perusahaan yang memiliki pekerja setidaknya 10 orang atau membayar upah minimal Rp. 1 juta setiap bulannya maka harus mengikutsertakan pekerjanya dalam asuransi Jamsostek. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi perusahaan, perorangan atau pekerja konstruksi pada prinsipnya hampir sama.
cara daftar jamsostek perusahaan,daftar jamsostek perorangan,asuransi allianz,asuransi inhealth,asuransi jiwa xl,asuransi bpjs,asuransi prudential,

1. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi perusahaan
Pihak perusahaan mendaftar untuk pekerjanya di kantor cabang Jamsostek terdekat. Pertama dengan melengkapi form Jamsostek 1. Kemudian
Melengkapi form Jamsostek 1a yang berisi data-data pekerja. Berikutnya melengkapi form Jamsostek 2a mengenai jumlah premi tenaga kerja. Disertakan juga fotokopi KTP dan KK dari tiap-tiap peserta dan 1 lembar pasfoto warna ukuran 2 x 3 baik pekerja, suami/istri serta anak-anak. Setelah semua beres dan lengkap pihak Jamsostek akan memberikan detil waktu pembayaran premi serta data rekening bank. Pihak perusahaan kemudian melunasi pembayaran premi tenaga kerja pertama kali. Keanggotaan Jamsostek dihitung mulai bulan seperti pada form Jamsostek 1 dan premi sudah dilunasi.

2. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi perorangan
Bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri bisa juga mendaftar sebagai peserta Jamsostek dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan yang harus dibawa adalah fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi KK 2 lembar, fotokopi NPWP (jika punya) 1 lembar dan pasfoto warna ukuran 2x3 2 lembar baik untuk diri, istri/suami dan anak-anak. Berikutnya melengkapi form pendaftaran di kantor cabang Jamsostek terdekat. Membayar premi pertama kali pada bank yang ditunjuk. Untuk pembayaran premi bulanan paling lambat adalah tanggal 15. Boleh juga dibayarkan sekaligus untuk 3 bulan ke depan.

3. Cara daftar asuransi Jamsostek bagi pekerja konstruksi
Tiap-tiap kontraktor ataupun sub kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi diwajibkan mengikutkan seluruh pekerja mereka baik tenaga borongan, harian atau musiman pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayarkan seluruhnya oleh pihak kontraktor yang mempekerjakan mereka. Prosedurnya, kontraktor melengkapi form pendaftaran keanggotaan Jasa Konstruksi yang dapat diperoleh di kantor Jamsostek terdekat paling lambat seminggu menjelang pekerjaan konstruksi dimulai. Form tadi juga dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Untuk pekerja harian, borongan yang bekerja kurang dari 3 bulan harus didaftarkan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara pekerja dengan lama kerja lebih dari 3 bulan harus didaftarkan pada semua program jaminan sosial tenaga kerja Jamsostek.