Cara Cek Saldo Jamsostek Online (BPJS Ketenagakerjaan)

Bagi mereka yang ikut dalam kepesertaan Jamsostek yang sekarang dirubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan tak usah repot lagi dengan datang ke cabang Jamsostek hanya untuk mengetahui jumlah saldo Jamsostek yang mereka miliki. Cara cek saldo Jamsostek online saat ini sudah tersedia. Prosedurnya pun cukup mudah dan cepat, namun sebelumnya siapkan dulu kartu Jamsostek atau kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat nomer KPJ.
cara cek saldo jamsostek yang sudah tidak aktif,jamsostek bpjs,jamsostek lama,jamsostek via atm bni,

Pertama buka alamat link cek saldo Jamsostek di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Layanan eservice ini disiapkan oleh Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta tenaga kerja. Penjelasan mengenai seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo Jamsostek atau jaminan hari tua (JHT), Formulir pengajuan Klaim online dan prosedur klaim Jaminan Hari Tua tersedia di sini. Selanjutnya klik tombol login dan ketikkan user ID dan password untuk mereka yang sudah memiliki account di sana. Akan tetapi bila anda belum memiliki account, lakukan regisitrasi terlebih dahulu. Klik tombol Regsitrasi di sebelah kanan tombol login.

Anda kemudian akan ditampikan halaman registrasi akun yang harus anda lengkapi dengan beberapa data diri yang meliputi : NO. E-KTP, NAMA IBU KANDUNG, NO. HANDPHONE dan EMAIL yang masih aktif. Jangan lupa juga untuk mengetikkan kode keamanan yang tampak pada layar. Di bawahnya anda diberikan syarat dan ketentuan penggunaan layanan ini. Baca dengan seksama dan kemudian jika anda menyetujuinya, centang kolom "Ya, Saya Setuju" dan kemudian klik tombol Submit Data.

Anda akan memperoleh UserID yang dalam hal ini menggunakan nomer eKTP dan password yang dikirimkan ke alamat email yang anda daftarkan tadi. Gunakan UserID dan password yang diberikan untuk login. Setelah berhasil login maka anda akan disajikan semacam tabel perkembangan saldo Jaminan Hari Tua anda termasuk keuntungan yang diperoleh dari hasil pengembangan dana anda.

Seperti diketahui Jaminan Hari Tua diperuntukkan sebagai dana simpanan akibat berhentinya penghasilan peserta oleh beberapa sebab antara lain meninggal dunia, menderita cacat, atau sudah memasuki masa tua. JHT ini bisa dianggap sebagai tabungan hari tua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan program JHT ini maka setiap peserta akan memperoleh kepastian dana ketika mereka telah memasuki umur 55 tahun atau memenuhi syarat karena sebab-sebab tertentu yang akan dijelaskan selanjutnya.

Premi Jaminan Hari Tua saat peserta bekerja aturannya adalah 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan yang 2 persen ditanggung oleh peserta sendiri. Saldo Jaminan Hari Tua akan diberikan berupa sejumlah premi yang selama ini dibayarkan plus hasil pengembangan dana yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan jika peserta :

- Telah berusia 55 tahun, meninggal, atau menderita cacat tetap.
- Berhenti bekerja dimana lama keanggotaan telah mencapai 5 tahun dengan masa tunggu selama sebulan.
- Berpindah kewarganegaraan.
- Diangkat menjadi pegawai negeri sipil, Polri atau TNI.