Keuntungan Menjadi Peserta Asuransi Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)

Jamsostek awal tahun 2015 ini berubah jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sampai hari ini Jamsostek telah memberikan imej positif kepada masyarakat yang sudah merasakan layanan yang diberikan. Layanan asuransi Jamsostek sendiri dulu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Untuk yang terakhir yaitu JPK sudah diambil alih oleh BPJS Kesehatan yang merupakan penjelmaan dari PT ASKES.
syarat menjadi peserta jamsostek,jadi peserta jamsostek,menjadi anggota jamsostek,

Setiap anggota BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh asuransi dan santunan. Bila suatu ketika peserta asuransi Jamsostek menderita kecelakaan kerja maka akan memperoleh biaya transportasi sampai kesehatan. Untuk peserta dari sektor informal masih dapat memperoleh asuransi akan tetapi tak memperoleh santunan. Besaran asuransi untuk ongkos perawatan dijamin sampai sebesar Rp.20 juta begitupun untuk besaran santunan yang juga Rp.20 juta.

Jika anggota BPJS Ketenagakerjaan menderita kecelakaan hingga meninggal maka ahli waris yang bersangkutan akan memperoleh santunan berupa 48x jumlah gaji yang diperoleh setiap bulannya. Sedangkan bila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat fisik maka besaran santunan yang didapatkan bisa mencapai 80x dari gaji yang diperoleh setiap bulannya. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik ini baik pekerja formal ataupun informal bisa memperolehnya.

Program asuransi Jamsostek pun mengkover Jaminan hari tua (JHT). Program tersebut merupakan tabungan ketika masih bekerja yang kemudian akan diberikan di saat peserta berumur 55 tahun atau sudah memenuhi ketentuan yang diberlakukan. Untuk JHT ini preminya dibayarkan perusahaan sebesar 3,7 % dan dibebankan kepada pekerja sebesar 2 %. JHT ini akan diberikan senilai premi yang terakumulasi dan ditambah hasil pengembangan dana, jika peserta : berumur 55 tahun atau meninggal, menderita cacat tetap, di-PHK sesudah menjadi anggota setidak-tidaknya 5 tahun plus masa tunggu selama sebulan, bermukim di luar negeri dan tak balik lagi ke tanah air dan terakhir diangkat sebagai PNS/POLRI/TNI.

Jika sebuah perusahaan tak mengikutkan pekerjanya pada Program asuransi Jamsostek, bisa dikenai sanksi berupa penjara paling lama 6 bulan atau membayar denda sebanyak-banyaknya Rp.50 juta. Bisa juga perusahaan tersebut dijerat dengan sanksi administrasi yakni pencabutan ijin usaha. Sampai perusahaan diharuskan membayar segala akibat yang muncul dan bersangkutan dengan program asuransi itu. Misalnya akibat jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal, jaminan hari tua sekaligus asuransi kesehatan.

Tak hanya pekerja sektor formal dan informal yang bisa dilayani oleh asuransi Jamsostek ini, sebab tenaga sektor konstruksi pun memperoleh hak yang sama. Setiap perusahaan kontraktor maupun sub-nya diwajibkan mengikutsertakan semua pekerja yang dibawahinya dalam BPJS Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Semua premi ditanggung oleh perusahaan tersebut. Pekerja di sini termasuk pekerja borongan, harian lepas ataupun pekerja musiman.