Cara Cek NUPTK Bagi Tenaga Pendidik

Setiap guru di Indonesia tentu memiliki NUPTK. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan berfungsi sebagai Nomor Induk seorang pendidik atau tenaga kependidikan. NUPTK wajib dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ataupun non-PNS yang merupakan nomor identitas sah untuk kepentingan identifikasi dalam proses belajar mengajar sehingga nantinya bisa meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan pada tingkat nasional.
Cara Cek NUPTK Bagi Tenaga Pendidik,

Nomer unik ini tersusun dari 16 digit dan memiliki sifat permanen kendati yang bersangkutan pindah mengajar di sekolah lain , terjadi perubahan status kepegawaian ataupun data diri yang berubah. Adapun syarat-syarat untuk memperoleh NUPTK bagi seorang tenaga pendidik adalah :

• Warga Negara Indonesia.
• Mempunyai Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas di jenjang pendidikan dasar ataupun menengah.
• Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal maupun non formal di bawah Kementerian Pendidikan Nasional ataupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
• Masih menjalankan pekerjaannya menurut kewajiban yang dibebankan.
• Umur paling tinggi 60 tahun.
• Mempunyai masa kerja setidaknya 2 tahun tanpa putus dengan dibuktikan lampiran SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi untuk tenaga pendidik non-PNS.

NUPTK diperoleh setelah guru mengisi semacam kuisioner yang kemudian disahkan oleh Kepala Sekolah tempat guru mengajar berupa tanda tangan dan stempel. Hasil kuisioner yang sudah disahkan tadi selanjutnya diberikan oleh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. Dari Kota/Kabupaten selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan Propinsi. Di sini ada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang akan memverifikasi dan mengkonsolidasikan data pada tingkat Propinsi berupa SIM NUPTK. Nah dari propinsi ini LPMP selanjutnya akan mengusulkan data tersebut ke tingkat pusat yaitu Setditjen PMPTK berbentuk database SIM NUPTK.

Prosedur penerbitan NUPTK berada di Bagian Perencanaan (Bagren) Setditjen PMPTK. Bagren NUPTK Setditjen PMPTK ini yang akan memproses data verifikasi dan konsolidasi yang dilakukan LPMP untuk selanjutnya dicek ulang sebelum dikeluarkan NUPTK. Selanjutnya NUPTK yang sudah dikeluarkan Bagren akan diberikan kepada LPMP untuk dibagikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing.

Bagi guru yang sudah mengajukan dan melengkapi syarat NUPTK, mungkin ingin mengeceknya sudah diterbitkan atau belum. Cara cek NUPTK bisa dilakukan secara online. Layanan online tersebut diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat link : http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu. Dari halaman yang terbuka tuliskan "Nama Anda". Ketikkan Kabupaten/Kota tempat Anda mengajar, selanjutnya pilih (2). Sesudah itu pilih “Cari Data" (3), dan tunggu sebentar. Maka akan disajikan NUPTK Anda yang terletak di bawah halaman pencarian.

Status NUPTK diberikan dalam simbol bintang berwarna hijau mulai bintang 1 hingga 4. Urutan pemberian simbol bintang itu adalah sebagai berikut :

1. Data Dasar disetujui Admin Sekolah.
2. PTK telah melakukan aktifasi Akun Padamu.
3. Data Rinci & EDS disetujui Admin Sekolah.
4. Pakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK Aktif 2013).