Cara Cek SK Tunjangan Profesi

Profesi seorang guru adalah tugas berat karena di samping mengajar kewajiban guru pun sekaligus mendidik. Kewajiban dan tanggung-jawab yang berat tersebut sudah sepantasnya memperoleh penghargaan tersendiri dari negara. Dan untuk itu pemerintah sudah menyediakan berbagai tunjangan profesi guru. Namun ada sejumlah perubahan peraturan menyangkut tunjangan profesi guru di tahun 2016 ini.
cara cek sk tunjangan fungsional,tunjangan sertifikasi,tunjangan guru,profesi dikmen,profesi sktp,

Kabar baik bagi para guru di tahun 2015 ini sebab pemerintahan Jokowi berencana akan menambah dana tunjangan profesi guru dan juga menetapkan standar minimum gaji guru dengan status non PNS. Untuk itu para guru harus tahu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru untuk memastikan sudah terbit atau belum SK Tunjangan Profesi bagi mereka. Untuk itu para guru harus mengeceknya secara online. Ada beberapa alternatif pengecekan SK tunjangan profesi Guru. Daftar lengkap alamat linknya adalah sebagai berikut :

http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/index.php
http://223.27.144.195:8083/info.php
http://223.27.144.195:8082/info.php
http://223.27.144.195:8081/info.php
http://223.27.144.195:8014/index.php
http://223.27.144.195:8313/info.php
http://223.27.144.195:8282/info.php
http://223.27.144.195:8089/
http://223.27.144.195:8284/index.php
http://223.27.144.195:8083/index.php
http://223.27.144.195:8082/index.php
http://223.27.144.195:8081/index.php
http://223.27.144.195:8088/index.php
http://223.27.144.195:8087/index.php
http://223.27.144.195:8086/index.php
http://223.27.144.195:8085/index.php

Sejumlah link di atas bisa dicoba satu persatu mana yang bisa digunakan. Pengecekan SK Tunjangan Profesi ini mungkin saja dilakukan oleh para guru secara bersamaan sehingga memberatkan server dan mengakibatkan beberapa link di atas tak bisa diakses. Setelah berhasil masuk ke salah satu link, maka akan tersedia halaman login yang mengharuskan mengisi User ID dan Password. Gunakan nomer NUPTK untuk mengisi kolom User ID. Gunakan tanggal lahir lengkap dari PTK untuk mengisi kolom password menggunakan bentuk penulisan YYYYMMDD pada halaman “Info SK”.

Misalnya tanggal lahir PTK adalah 1 Mei 1970, sehingga penulisan di kolom Password adalah 19700501. Sedangkan untuk PTK yang telah memperoleh NIP baru, 8 digit NIP awal bisa dipakai menjadi password. Jangan lupa mengisikan kode verifikasi yang tertampil pada layar, bila kurang jelas terbaca boleh direfresh untuk menampilkan kode lain. Dan akhiri dengan menekan tombol Submit. Jika semua link di atas gagal untuk dimasuki, coba lagi beberapa hari ke depan sampai anda bisa login dan sukses mengecek SK Tunjangan Profesi anda.