Sesuai dengan Konstitusi tahun 1787 yang mengalami perubahan sebayak 27 kali, maka inti dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat:
1.Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut ialah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.Terdapat pemisahan kekuasaan yang terang antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan “Separation of Power Teory” yang berasal dari fatwa Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
a.Eksekutif : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan direktur dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak menawarkan pertanggungjawaban kepada Kongres namun bila presiden dinyatakan melaksanakan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu acara melawan negara atau aturan menyerupai : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden sanggup dipecat/dimakzulkan (impeachment).
b.Legislatief : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada dewan legislatif atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara pecahan masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan menurut jumlah penduduk.
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan menawarkan hukuman bagi pelanggar UU
, Ini ini dimaksudkan semoga terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak sanggup dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.
Amerika Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang mayoritas di Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Demokrat.
Pemilu di Amerika menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik
1. Sistem distrik
Sistem ini menurut lokasi tempat pemilihan, bukan menurut jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, tempat yang sedikit penduduknya mempunyai wakil yang sama dengan tempat yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak bunyi terbuang. Karena wakil yang akan dipilih ialah orangnya langsung, maka pemilih sanggup erat dengan wakilnya.
Kelebihan Pemilu sistem Distrik
- Sistem ini merangsang terjadinya integrasi diantara partai, disebabkan dingklik kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
- Perpecahan partai dan pembentukan partai gres sanggup dihambat, bahkan sanggup mendorong penyederhanaan partai secara natural.
- Distrik ialah tempat kecil, lantaran itu wakil terpilih kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan korelasi dengan pemilihnya menjadi lebih dekat
- Untuk partai besar, lebih simpel untuk memperoleh kedudukan mayoritas di parlemen.
- Jumlah partai yang terbatas menjadikan stabilitas politik simpel tercapai.
Kelemahan Pemilu Sistem Distrik
- Partai besar lebih berkuasa lantaran terdapat kesenjangan persentase bunyi yang diperoleh dengan jumlah dingklik di partai politik
- Partai kecil dan minoritas merugi alasannya ialah sistem ini menjadikan banyak bunyi terbuang.
- Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
- Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan kepentingan wilayahnya dibanding kepentingan nasional.
2. Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan akseptor pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat lantaran wakil dipilih melalui tanda gambar kertas bunyi saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, menyerupai Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional
- Dinilai lebih mewakili bunyi rakyat alasannya ialah perolehan bunyi partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
- Setiap bunyi dihitung dan tidak ada yg terbuang jadi partai kecil & minoritas mempunyai kesempatan memperoleh bunyi dan menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggp lebih memihak masyarakat pluralis dan heterogen.
Kekurangan Sistem Proporsional
- Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.
- Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini menawarkan kedudukan yang besar lengan berkuasa pada dewan pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
- Banyaknya partai yang bersaing menjadikan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menjadikan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, lantaran partai harus menyandarkan diri pada koalisi.
Electoral College
Dalam sistem pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat alasannya ialah dalam pelaksanana pemilihan calon presiden & wakil presiden, Amerika Serikat menggunakan sistem “Electoral College”. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan menentukan presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk menentukan kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih yaitu dua orang ditambah jumlah anggota dewan perwakilan rakyat dari negara pecahan tersebut. Jadi, beberapa negara pecahan mempunyai jumlah utusan terbanyak, menyerupai contohnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebetulnya merupakan pemilu dengan cara tidak pribadi tetapi diwakilkan pada dewan pemilih alasannya ialah pemenangnya ditentukan oleh bunyi para pemilih dalam Electoral College ketika hari pencoblosan.
Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua dua kali,yaitu :
· Pertama, untuk menentukan calon presiden yang populer.
· Kedua, untuk menentukan utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak menentukan presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berkhasiat untuk menentukan popularitas kandidat.